Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka RS Prematur dan Janggal, Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum RS, tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, menilai penetapan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota dilakukan secara prematur, tidak sah, serta tidak didukung minimal dua alat bukti yang dikuatkan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019
